background

Law & Regulation

What's New In Thailand

'

Law & Regulation

Dokumen wajib yang dibawa saat berpergian ke luar negri, apabila sudah memiliki paspor pastikan masa berlaku paspor tidak kurang dari 6 bulan sampai tanggal penerbangan pulang Anda.

Thailand memberlakukan bebas visa bagi 52 negara, termasuk Indonesia. Bebas visa ini berlaku untuk kunjungan wisata singkat dengan batas maksimum 30 hari jika kamu memasuki Thailand melalui bandara internasional. Untuk info lebih lengkap mengenai visa, Anda bisa mengunjungi link berikut:

http://www.thaiembassyjakarta.com/en/consular-services/tourist-visa/

  • Special Tourist Visa (STV)

Selama masa pandemi, Thailand mengeluarkan kebijakan khusus bagi para wisatawan yang ingin berkunjung ke Thailand dengan periode wakttu yang cukup panjang. STV berlaku selama 90 hari, dan bisa diperpanjang 2 kali, dengan total kunjungan 270 hari. Sampai artikel ini ditulis, informasi mengenai pengajuan STV belum tersedia di laman resmi Royal Thai Embassy Jakarta. Pastikan Anda mengunjungi link berikut

http://www.thaiembassyjakarta.com/en/consular-services/important-information-on-visa-application/

Bea Cukai Thailand mengizinkan para wisatawan untuk memasuki Thailand dengan membawa barang pribadi, yang nilainya tidak melebihi 80.000 Baht, tanpa membayar biaya impor selama:

  1. Barang tersebut khusus untuk penggunaan pribadi atau profesional;
  2. Jumlah barang wajar; dan
  3. Item tidak tertera pada pembatasan atau larangan.

Ada pembatasan jumlah alkohol dan produk tembakau; hanya jumlah berikut yang dapat dibawa ke Thailand : * 250 gram cerutu atau rokok tembakau, atau 200 batang rokok * 1 liter anggur atau minuman keras.

Departemen Bea Cukai Thailand bertanggung jawab untuk menghentikan pengangkutan obat-obatan terlarang menuju dan keluar dari Thailand. Petugas Bea Cukai Thailand sesekali akan meminta untuk menggeledah tas penumpang. Jika Anda tidak memiliki apa-apa untuk dilaporkan, cukup berjalan melalui Jalur Hijau, berhenti hanya jika diminta oleh agen bea cukai.

Jika Anda memiliki barang untuk dilaporkan, Anda harus menyerahkan formulir bea cukai ke agen Departemen Bea Cukai Thailand di Jalur Merah bertanda "barang untuk dilaporkan".

Perlu dicatat bahwa tumbuhan dan hewan, serta produk yang dibuat dari bahan tersebut, dapat dikenakan pembatasan dan karantina.

Jika Anda ingin membawa masuk atau membawa keluar tumbuhan atau produk tumbuhan, disarankan untuk menghubungi Kantor Karantina Tumbuhan untuk mengetahui batasan dan peraturan yang berlaku.

Impor tanaman atau produk tanaman: 66 (0) 2-134-0716 / 17

Ekspor tanaman atau produk tanaman: 66 (0) 2-134-0501

Jika Anda ingin membawa masuk atau membawa keluar hewan atau produk hewan, disarankan untuk menghubungi Kantor Karantina Hewan untuk mengetahui batasan dan peraturan yang berlaku.

Impor hewan atau produk hewan: 66 (0) 2-134-0636 / 37

Ekspor hewan atau produk hewan: 66 (0) 2-134-7031 / 32

Syaratnya:

1) Barang dibeli maksimal 60 hari sebelum keberangkatan

2) Membeli barang dari toko yang memasang lambang VAT REFUND FOR TOURIST.

3) Saat hari pembelian, membeli tidak kurang dari 2.000 baht termasuk VAT, di satu toko.

4) Pada saat membeli, minta tokonya mengisikan formulir VAT Refund (P.P10) dan sertakan kuitansi pajak asli ke formulir ini. Setiap aplikasi harus menunjukkan nilai 2000 baht atau lebih. Biasanya toko yang memasang lambang ini sudah otomatis akan membuatkan.

5) Sewaktu di bandara, tunjukkan barang pembelian dan ajukan formulir beserta kuitansi pajak asli ke petugas bea cukai (cari lambang VAT REFUND di bandara, jika Anda di Suvarnabhumi, lakukan segera setelah check in flight, biasanya antreannya agak panjang dan sedikit makan waktu. Datang lebih awal, luangkan waktu, dan pastikan kegiatan tax refund tidak mengganggu jadwal penerbangan Anda).



Untuk info selengkapnya silakan kunjungi : http://www.rd.go.th/vrt

Mata uang Thailand yaitu BAHT (THB)

Sebaiknya tukarkan rupiah menjadi baht sejak di Indonesia. Keuntungan menurkarkan sejak awal adalah untuk mendapatkan nilai tukar uang yang terbaik. Biasaya nilai tukar Rupiah ke Baht di Thailand lebih rendah daripada menukar langsung di Indonesia. Jika ada, bawalah beberapa lembar uang asing lain untuk berjaga-jaga. Uang asing dengan nilai tukar tinggi : USD, SGD, dll.    

Anda juga dapat mengambil uang bath di ATM di Thailand.

Nilai tukar yang ditawarkan bank pada penarikan tunai tidak sebaik menukarkan IDR ke THB di money changer di Indonesia atau menukar uang asing ke THB. Tapi ini adalah salah satu cara terbaik jika Anda tidak ingin terlalu banyak membawa uang selama di Thailand.

ATM untuk mengambil uang tersedia di banyak tempat.

Perlu diingat, untuk setiap transaksi, bank Anda akan membebankan biaya penarikan antar mata uang sekitar 3,5% dan biaya penarikan ATM (biasanya sekitar 220 baht per transaksi).

Jika Anda membutuhkan bantuan darurat selama Anda di Thailand, silahkan catat nomor-nomor penting di bawah ini :

TAT CALL CENTRE : 1672

TAT POLICE : 1155

AMBULANCE : 1669

Jika Anda membutuhkan bantuan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), silahkan catat informasi berikut :

 

 The Embassy of the Republic of Indonesia
 600-602 Petchburi Road Ratchatewi, Bangkok 10400, Thailand

 (66-2) 2523135-40

 bangkok.kbri@kemlu.go.id ; konsuler.bangkok@kemlu.go.id (kekonsuleran)

 (66-2) 2551267, (66-2) 2551261

 

Cara menuju ke KBRI :

Lokasi KBRI Bangkok ada di area Pratunam, dekat dengan Platinum Fashion Mall (kurang lebih 300 meter).

Dengan transportasi umum, Anda bisa menggunakan Sky Train dan turun di Stasiun BTS Ratchathewi.

Selain kios informasi turis di hotel, Anda dapat pergi ke kantor Tourism Authority of Thailand atau TAT yang tersebar di 22 kota besar di Thailand.

Selain kantor, TAT juga memiliki berbagai konter informasi di bandara, dimana Anda bisa mendapat informasi, peta, dan brosur berbagai tempat wisata di Thailand.

Semua kantor informasi TAT buka setiap hari dari jam 8.30 pagi. sampai 16.30.

Untuk detail lebih lanjut, silahkan kunjungi : http://www.tourismthailand.org